Tusuk Paha Warga dengan Badik, Pria di Palopo Diamankan Resmob Polres Pohuwato

HarianMetro.co, POHUWATO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Akibat kejadian itu, korban sekaligus pelapor berinisial IA (22) mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurut Renly, kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat IA berada di halaman rumah salah seorang saksi berinisial RB bersama sejumlah rekannya.

Tak lama kemudian, AK alias M datang dan menanyakan keberadaan charger telepon selulernya kepada korban. IA kemudian menyampaikan bahwa charger tersebut berada di dalam rumah.

Situasi kemudian berubah ketika terduga pelaku keluar dari rumah sambil membawa sebilah pisau. Melihat kondisi tersebut, korban meminta teman-temannya meninggalkan lokasi.

Korban selanjutnya berupaya menenangkan terduga pelaku dengan cara memeluknya. Namun, terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh.

Terduga pelaku kemudian diduga mengancam korban menggunakan pisau dan berusaha menusuk korban sebanyak dua kali. Korban masih sempat menghindar. Namun, pada percobaan berikutnya, korban akhirnya terkena tusukan pada bagian paha kiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk dengan panjang sekitar tiga sentimeter. Korban kemudian mendapat penanganan medis di RS Multazam.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik berwarna cokelat bermotif kayu dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter.

Polisi juga menyebut terduga pelaku diduga dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras saat peristiwa terjadi.

AK alias M kini telah diamankan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan penyidik Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pohuwato untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian.

Terduga pelaku juga telah ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta mendalami seluruh fakta kejadian guna menentukan proses hukum selanjutnya.(*)

Desa PalopoKriminalPolres PohuwatoTusuk Paha Warga
Comments (0)
Add Comment