HarianMetro.co, POHUWATO – Persidangan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Salah satunya terkait kepemilikan excavator merek XCMG warna kuning yang digunakan di lokasi tambang milik terdakwa KR, Rabu (05/08/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Marisa, terdakwa RM menerangkan bahwa excavator tersebut merupakan milik DS alias Ko’ David. Menurut RM, informasi itu diperolehnya dari operator alat berat bernama INO yang menyampaikan bahwa excavator tersebut adalah milik Ko’ David.
RM juga mengaku pernah diajak operator tersebut mengambil gemuk (grease) di toko milik Ko’ David. Selain itu, ia menyebut operator bawaan pemilik excavator tetap berada di lokasi untuk mengawasi penggunaan alat berat selama digunakan oleh KR.
Sementara itu, saat memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah, Ko’ David mengakui bahwa excavator tersebut merupakan miliknya. Ia menjelaskan alat berat itu disewakan kepada KR selama 100 jam dengan tarif Rp350.000 per jam untuk keperluan pembersihan lahan.
Ko’ David menyatakan tidak mengetahui apabila excavator tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga mengaku tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat selama masa penyewaan.
Keterangan saksi tersebut berbeda dengan penjelasan RM yang menyebut adanya operator bawaan pemilik alat berat yang tetap berada di lokasi untuk mengawasi excavator. Perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan itu menjadi salah satu fakta yang dinilai layak untuk didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Secara hukum, Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan sebelum atau pada saat tindak pidana dilakukan. Sementara itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sejumlah pihak menilai penyidik dapat mendalami lebih lanjut seluruh keterangan para saksi maupun terdakwa guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Pendalaman tersebut tentunya harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perlu ditegaskan bahwa munculnya nama seseorang dalam persidangan maupun adanya perbedaan keterangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengungkapan perkara PETI di Desa Hulawa diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, sehingga seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.//Mldi