Satresnarkoba Polres Pohuwato Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Marisa

HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial R.R.N. alias K yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (22/7/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marisa.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 Wita, personel mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.

Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah yang bersangkutan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, R.R.N. alias K mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik klip ukuran besar, empat sachet plastik klip ukuran kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial (I) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang itu disebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum penangkapan.

Saat ini, R.R.N. alias K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.//Mldi

Kabupaten PohuwatoPolres PohuwatoSatresnarkoba
Comments (0)
Add Comment