Saipul Mbuinga Minta Pemprov Percepat Izin Tambang Rakyat di Pohuwato

HarianMetro.co, POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi besar dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato.

Hal tersebut disampaikan Bupati Saipul saat menghadiri Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/03/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga 15,24 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berada pada angka 17 persen.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kontribusi berbagai sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.

Bupati menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas pertambangan di Pohuwato masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Bahkan, banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas menambang di bantaran Sungai Taluduyunu.

“Iya, mereka turun pagi hari dan pulang sore dengan membawa hasil jerih payah yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Bupati Saipul.

Terkait kondisi yang saat ini dihadapi masyarakat penambang, Bupati Saipul menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar para penambang memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kami akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat penerbitan IPR, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian serta perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan IPR pada dasarnya merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diusulkan melalui pemerintah provinsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.

Oleh karena itu, Bupati Saipul berharap masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan mengurus perizinan secara resmi. Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).//Hm

IPRKabupaten PohuwatoMinta PemprovPercepat Izin Tambang RakyatSaipul Mbuinga
Comments (0)
Add Comment