HarianMetro.co, POHUWATO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pohuwato membahas legalitas operasional Pani Gold Mine menghadirkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo. Dalam forum tersebut, pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) telah diterbitkan sesuai prosedur dan masih berlaku hingga tahun 2032.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan pertambangan tersebut.
Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS pertama kali diterbitkan pada 2015 dan kemudian diperpanjang pada 2020.
“Terkait izin PT PETS, izin tersebut telah terbit sejak tahun 2015. Kemudian pada tahun 2020 dilakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang berlaku hingga tahun 2032,” ujar Sri Wahyuni dalam rapat.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, NIB bukan merupakan izin operasional pertambangan, melainkan identitas perusahaan dalam sistem perizinan berusaha.
“NIB dapat dianalogikan sebagai identitas perusahaan atau pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB bukan izin. Untuk kegiatan pertambangan, izin yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP,” jelasnya.
Sementara itu, Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia membantah tudingan yang menyebut perusahaan beroperasi tanpa izin maupun melanggar ketentuan perizinan. Menurutnya, tuduhan tersebut mengabaikan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Prinsip dasar hukum di Indonesia adalah asas tidak berlaku surut. Karena itu, isu yang diangkat tidak dapat diterapkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera maupun PT Gorontalo Sejahtera Mining karena izin keduanya telah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Fabilia.
Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Namun, Pasal 184 tentang Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa seluruh izin usaha yang telah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.
Menurut Fabilia, baik Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) maupun IUP PT Puncak Emas Tani Sejahtera diterbitkan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum.
RDP berlangsung dinamis dan beberapa kali diwarnai interupsi dari peserta rapat yang hadir. Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, beberapa kali mengingatkan seluruh peserta agar menjaga ketertiban sehingga pembahasan dapat berlangsung secara kondusif.
Melalui penjelasan tersebut, Pani Gold Mine menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas pertambangan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.(*)