Pani Gold Mine Beroperasi Sesuai Regulasi Yang Berlaku

HarianMetro.co, POHUWATO — Pani Gold Mine menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerapan standar keselamatan dan perlindungan kawasan di area konsesi pertambangan.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen Pani Gold Mine saat menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Jumat (22/05/2026). Rapat yang dipimpin langsung Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga itu membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) serta keberadaan penambang masyarakat di kawasan konsesi perusahaan.

Government Relations, Compliance & Reporting Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, mengatakan perusahaan menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan regulasi terkait lainnya.

“Semua perizinan dan kewajiban baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,” ujar Fabilia.

Ia menjelaskan, sebagai pemegang izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan perlindungan kawasan serta menerapkan standar keselamatan tinggi di area operasional.

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut secara rutin diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menyampaikan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian saat ini bukan aktivitas perusahaan, melainkan keberadaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,” ujar Sumitro dalam forum rapat.

Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyatakan pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari alternatif akses bagi pengemudi ojek dan penambang masyarakat agar mobilitas tetap berjalan tanpa harus melewati area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di kawasan TSF.

Pemerintah daerah juga disebut akan mengambil tanggung jawab dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut.

Dalam pembahasan rapat, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba, aktivitas penambangan masyarakat di kawasan tersebut masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki legalitas atau alas hak.

Meski demikian, perusahaan disebut tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian tali asih kepada masyarakat.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tali asih merupakan bentuk kebijakan perusahaan dan bukan kewajiban yang diatur secara hukum. Nilainya pun disesuaikan berdasarkan pertimbangan internal perusahaan.

Selain itu, Pani Gold Mine menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan sebagian pelaku PETI terkait pembukaan akses jalan di area TSF karena terbentur regulasi kehutanan yang berlaku.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan perusahaan, serta masyarakat dan penambang.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas perusahaan maupun masyarakat dapat berjalan secara harmonis.//HM

BeroperasiPani Gold MinePemda PohuwatoPGMSesuai Regulasi
Comments (0)
Add Comment