HarianMetro.co, POHUWATO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan terungkap melalui surat pengaduan pasca meninggalnya korban, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Kabid Pemberdayaan Perempuan Komisariat Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Dhiya Tul Mufidah Dulman, Rabu (31/12/2025).
Dalam pernyataannya, Dhiya menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus kecaman tegas atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam mekanisme perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.
“Sebagai kader perempuan HMI (KOHATI) yang berkomitmen pada keadilan sosial, feminisme Islam, dan etika akademik, saya mengecam dengan keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIMA. Kasus ini bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan dari relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki yang masih mengakar di institusi pendidikan,” tegas Dhiya.
Ia menjelaskan bahwa surat pengaduan yang ditulis korban pada 16 Desember 2025 dan ditemukan setelah korban meninggal dunia, berisi narasi penderitaan psikologis, ketakutan mendalam, serta upaya korban mencari perlindungan yang diduga tidak mendapatkan respons memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kegagalan institusi dalam memberikan rasa aman bagi korban.
“Penemuan surat pasca-kematian korban menunjukkan adanya apa yang disebut sebagai institutional betrayal, yakni kegagalan lembaga dalam melindungi individu yang seharusnya mereka lindungi,” ujarnya.
Dhiya juga mengecam keras setiap upaya pembenaran atau normalisasi tindakan kekerasan seksual dengan dalih kesalahan manusiawi. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru mengaburkan tanggung jawab pelaku dan berpotensi menyalahkan korban.
“Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Dosen sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan terhadap perempuan, baik seksual, fisik, psikologis, ekonomi, maupun diskriminasi gender, adalah pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dhiya menyampaikan solidaritas dan duka mendalam atas meninggalnya mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi UNIMA tersebut. Ia menegaskan bahwa luka yang dirasakan korban dan keluarganya bukan hanya menjadi duka masyarakat Sulawesi Utara, tetapi juga duka bersama perempuan Indonesia, termasuk di Kabupaten Pohuwato.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Luka yang dialami korban adalah luka kita bersama. Semoga Allah SWT memberikan ampunan, rahmat, dan tempat terbaik di sisi-Nya,” tutup Dhiya.(*)