HarianMetro.co, POHUWATO – Tim gabungan petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Pohuwato melalui pesan Grup WhatsApp Senin (20/04/2026), saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai yang sedang beroperasi. Namun, setelah mengetahui kedatangan petugas, aktivitas langsung dihentikan dan operator alat berat tersebut melarikan diri dari lokasi.
Hingga saat ini, operator excavator tersebut belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian oleh pihak berwajib.
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya satu unit excavator merek Hyundai, satu unit mesin alkon merek Honda, dua buah karpet merah, satu selang gabah warna merah, satu selang spiral warna biru, satu pipa besi bercabang, satu selang warna biru, satu alat dulang dari kayu, satu pucuk linggis besi, serta satu karung berisi material tanah.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap pemilik alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato guna menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan.(*)