HarianMetro.co, POHUWATO — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga kembali ditertibkan aparat Polres Pohuwato dalam operasi dini hari di Bulangita kabupaten Pohuwato, Senin (04/05/2026).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain mengganggu keamanan dan ketertiban, kegiatan PETI juga memicu kerusakan lingkungan, seperti banjir dan genangan lumpur yang merusak permukiman warga.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Petugas juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta permukiman warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110 untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)