HarianMetro.co, POHUWATO — Enam warga Popayato ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian usai dilaporkan PT Inti Global Laksana (IGL) terkait aksi demonstrasi yang berujung perusakan pos penjagaan perusahaan di Kecamatan Popayato Timur pada 13 Mei 2026.
Penahanan tersebut mendapat sorotan dari Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA). Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu (23/05/2026), JAPESDA menilai langkah hukum terhadap warga merupakan tindakan intimidatif yang mengabaikan akar persoalan konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Menurut JAPESDA, tuntutan masyarakat terkait kebun plasma merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperjelas dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan perusahaan untuk masyarakat sekitar.
PT Inti Global Laksana sendiri diketahui merupakan perusahaan sawit yang kemudian bertransformasi menjadi kebun energi. Namun hingga izin perkebunan sawit perusahaan dicabut pada tahun 2022, kewajiban plasma kepada masyarakat disebut belum pernah direalisasikan.
Sebelum pencabutan izin sawit diumumkan, PT IGL juga diketahui telah mengajukan izin baru melalui skema Hutan Hak yang menjadi bagian dari program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin tersebut disetujui pada 13 Mei 2020 dan menjadi dasar keberlanjutan operasional perusahaan di lokasi yang sama. JAPESDA menilai proses perubahan izin itu berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026, Direktur PT IGL Group, Junaidi, disebut menyampaikan bahwa realisasi plasma baru akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman gamal dan kaliandra memasuki masa panen.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan masyarakat karena perusahaan melalui BJA disebut telah melakukan aktivitas produksi dan ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan dalam rapat DPRD disebutkan bahwa bahan produksi yang dimanfaatkan saat ini masih berasal dari kayu hutan alam.
Kekecewaan masyarakat memuncak ketika aksi demonstrasi berlangsung dan pihak perusahaan disebut tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung. Situasi tersebut kemudian berujung pada perusakan pos penjagaan perusahaan.
“Kami tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas. Namun kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya juga tidak dapat dibenarkan sebagai solusi utama atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas JAPESDA.
Pasca kejadian itu, PT IGL melaporkan 11 warga ke pihak kepolisian. Para terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Pohuwato pada 20 Mei 2026 hingga Kamis dini hari (22/05/2026). Dari proses tersebut, enam warga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“JAPESDA mengutuk tindakan represif terhadap para pendemo tersebut. Kami menilai masalah tersebut merupakan aksi intimidasi untuk menyebarkan ketakutan dan mengabaikan akar persoalan sebenarnya, yakni belum dipenuhinya hak plasma masyarakat serta minimnya transparansi perusahaan dalam proses perubahan izin dan pengelolaan kawasan hutan,” tulis JAPESDA dalam pernyataan sikapnya.
JAPESDA menilai konflik antara masyarakat Popayato dan PT IGL tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat panjangnya pengabaian hak masyarakat serta lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah tersebut.
Menyikapi polemik ini, Japesda menyampaikan 7 Poin pernyataan sikap :
- Mendesak PT Inti Global Laksana (IGL) segera merealisasikan kewajiban plasma 20% kepada masyarakat sekitar tanpa terus menunda dengan alasan perubahan komoditas maupun masa panen tanaman energi.
- Mendesak pemerintah pusat, KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD untuk
membuka seluruh dokumen serta proses perubahan izin PT IGL dan PT BTL secara transparan kepada publik. - Mendesak Polres Pohuwato untuk menghentikan proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui aksi demonstrasi, mencabut status tersangka terhadap peserta aksi, serta memulihkan nama baik mereka.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.
- Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap warga Popayato yang memperjuangkan hak-haknya, serta mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog yang adil dan partisipatif.
- Menuntut negara hadir melindungi hak masyarakat, hutan alam, dan ruang hidup warga dari praktik industri ekstraktif yang terus merugikan rakyat dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.
Dalam sikap resminya, JAPESDA mendesak PT IGL segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat, membuka dokumen perubahan izin perusahaan secara transparan, menghentikan kriminalisasi warga, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri biomassa di Pohuwato.
Selain itu, JAPESDA juga meminta negara hadir melindungi hak masyarakat dan ruang hidup warga dari dampak aktivitas industri ekstraktif di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo. (HM)