HarianMetro.co, POHUWATO – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Dapil Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli, menegaskan bahwa hasil reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 masih beririsan kuat dengan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, khususnya di Kecamatan Buntulia. Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang terus berulang dan belum tertangani secara komprehensif, yakni pertanian, pertambangan, dan tenaga kerja lokal, Jumat (06/02/2026).
Abdul Hamid menyampaikan, jika dipikirkan secara komprehensif, keberadaan investasi dan aktivitas pertambangan rakyat sejatinya merupakan dua potensi besar yang bisa saling menguatkan apabila dikelola secara arif dan bijaksana. Di satu sisi, investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas pertambangan rakyat memiliki jejak historis yang kuat sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.
“Yang kita butuhkan adalah skema yang benar-benar mempertemukan dua kepentingan ini, agar bisa menjadi sumber daya utama dalam mendongkrak perekonomian masyarakat,” ujar Abdul Hamid.
Ia menekankan bahwa investasi harus tetap berjalan, namun tidak boleh meminggirkan atau mendiskerdikan penambang rakyat. Sebaliknya, penambang rakyat perlu mendapat dukungan, pembinaan, dan perlindungan agar tetap bertahan di ruang hidup mereka, termasuk melalui asistensi serius terkait legalitas pertambangan.
Dalam hal ini, Abdul Hamid menyoroti persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menurutnya hingga kini masih sebatas wacana dan belum pernah terlihat realisasi nyatanya. Padahal, secara regulasi, IPR justru dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan administratif yang sulit dijangkau oleh masyarakat penambang.
“IPR yang didengung-dengungkan pemerintah sampai hari ini masih seperti mimpi. Secara teknis dan administratif, rakyat kita kesulitan beradaptasi untuk mengurusnya. Ini masalah berulang yang tidak pernah tuntas,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan utama, bersama pemerintah daerah, harus benar-benar hadir memberikan asistensi penuh kepada penambang rakyat hingga mereka memperoleh legalitas dalam bentuk IPR.
Selain pertambangan, Abdul Hamid juga mengkritisi arah investasi yang dinilainya belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal. Menurutnya, jika investasi justru tidak menghadirkan pertumbuhan dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka hal tersebut patut dikoreksi secara serius.
Sorotan tajam juga disampaikan Abdul Hamid terkait keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Ia menilai, keterlibatan tenaga kerja lokal saat ini masih sebatas menggugurkan kewajiban persentase, tanpa menyentuh aspek substantif seperti penempatan pada posisi strategis dan program peningkatan keterampilan (upskilling).
“Operator masih didominasi tenaga kerja dari luar daerah, padahal ada tenaga kerja lokal yang sudah mengabdi 3 hingga 7 tahun, tetapi tidak pernah ditingkatkan skill maupun jabatannya,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Terbaru, lima orang tenaga kerja lokal mendatanginya untuk melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski mereka telah lama mengabdi dan masih mampu menjalankan pekerjaannya. Ironisnya, posisi tersebut justru diambil alih oleh tenaga kerja dari luar daerah.
Abdul Hamid menegaskan, meskipun kewenangan pengawasan dan pelatihan tenaga kerja berada di tingkat provinsi, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pohuwato untuk menyusun langkah-langkah konkret, termasuk penguatan regulasi daerah terkait komposisi tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen non-lokal.
Bahkan, muncul usulan pembentukan satuan tugas pengawasan tenaga kerja lokal, sebagai bentuk kepedulian daerah meski pengawasan formal berada di tangan pemerintah provinsi.
Dalam waktu dekat, Abdul Hamid Sukoli yang juga anggota Komisi I DPRD Pohuwato berencana melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk memotret secara nyata persoalan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten.
“Jangan sampai seolah-olah pemerintah provinsi menutup mata terhadap masalah tenaga kerja lokal di daerah,” pungkasnya.//Mldi