HarianMetro.co, POHUWATO – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Iqram Bahri Akbar Baderan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat saat menggelar reses masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029. Kegiatan reses tersebut berlangsung di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (09/02/2026).
Reses legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Duhiadaa–Patilanggio ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato, Camat Duhiadaa, Kepala Desa Bulili, aparat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang merupakan konstituen Akbar Baderan.
Kegiatan berlangsung secara dialogis dan interaktif, dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang memanfaatkan forum reses untuk menyampaikan secara langsung keluhan, persoalan, serta harapan mereka kepada wakil rakyat.
Dalam sambutannya, politisi muda Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa reses merupakan momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan, mendengar kondisi riil masyarakat, serta memastikan aspirasi yang disampaikan tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
“Reses ini adalah ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi. Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan,” ujar Akbar Baderan di hadapan warga.
Meski demikian, Akbar juga secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada ruang fiskal daerah, sehingga tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan dalam waktu singkat.
“Saat ini keuangan daerah kita sedang dalam kondisi efisiensi akibat kebijakan pusat. Ini tentu berpengaruh terhadap percepatan pembangunan. Namun demikian, kami di DPRD tetap berupaya semaksimal mungkin agar program-program yang benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat tetap mendapat perhatian,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dampak efisiensi anggaran terhadap sektor pertanian. Disebutkan bahwa sebagian besar program pertanian masih sangat bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pemangkasan anggaran turut memengaruhi pelaksanaan sejumlah program.
Meski begitu, Dinas Pertanian menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan sejumlah program strategis, salah satunya program cetak sawah di Kecamatan Randangan. Program ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap semakin berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah lain di Kabupaten Pohuwato.
Dinas Pertanian juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pohuwato mendapatkan target cetak sawah seluas 5.000 hektar, namun hingga saat ini realisasi baru mencapai sekitar 1.000 hektar. Selain itu, terdapat pula program perluasan tanaman kelapa dan kakao, di mana untuk kakao ditargetkan seluas 1.500 hektar dan telah terealisasi sekitar 1.071 hektar. Pemerintah pusat dan daerah juga tengah mengusulkan program tiga juta rumah, yang mencakup pembangunan rumah komunitas, rumah nelayan, serta rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada sesi dialog, warga Desa Bulili menyampaikan persoalan serius yang selama ini mereka hadapi, khususnya di sektor pertanian. Para petani sawah mengeluhkan telah mengalami gagal panen hingga enam kali berturut-turut, yang diduga kuat disebabkan oleh permasalahan saluran irigasi. Masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan penanganan sementara, tetapi benar-benar mencari solusi yang menyentuh akar persoalan.
Warga berharap adanya pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kualitas air, tingkat keasaman (pH) tanah, hingga sanitasi saluran irigasi sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan. Mereka juga secara tegas menolak jika solusi yang ditawarkan hanya sebatas pengangkatan sedimentasi, karena dinilai tidak menyelesaikan masalah secara permanen.
Selain itu, muncul kekhawatiran di kalangan petani terkait wacana pengalihan petani ke wilayah cetak sawah di Kecamatan Randangan. Warga menegaskan bahwa sebagian besar petani Bulili berstatus sebagai penggarap dan tidak memiliki kepastian kepemilikan lahan, sehingga perpindahan lokasi dinilai bukan solusi yang tepat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Akbar Baderan menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Pohuwato telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan sedimentasi dan irigasi, yang juga melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh penambang. Ia mengakui bahwa selama ini penanganan yang dilakukan masih bersifat sementara dan belum menyentuh solusi jangka panjang.
“Kami menyadari bahwa pengangkatan sedimentasi saja tidak cukup. Karena itu, DPRD mendorong adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan penahan agar sedimentasi tidak terus masuk dan merugikan lahan pertanian masyarakat,” tegas Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD terus mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat, agar aktivitas pertambangan dapat diatur dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sektor pertanian.
“Kami di DPRD berupaya mencari titik temu. Penambang perlu dilegalkan, tetapi di sisi lain petani juga harus dilindungi agar tidak terus dirugikan,” tambahnya.
Terkait isu cetak sawah, Akbar menepis anggapan bahwa akan terjadi pengalihan sawah dari Desa Bulili ke Kecamatan Randangan. Ia menegaskan bahwa program cetak sawah di Randangan merupakan pembukaan lahan sawah baru, bukan relokasi petani dari Bulili.
“Tidak ada pengalihan sawah dari Bulili ke Randangan. Cetak sawah di Randangan murni pembukaan lahan baru karena wilayah tersebut memiliki potensi irigasi yang besar,” jelasnya.
Penegasan tersebut juga diperkuat oleh Dinas Pertanian yang menyampaikan bahwa program cetak sawah di Randangan ditawarkan secara terbuka kepada petani setempat, baik petani jagung maupun petani sawah, tanpa memindahkan atau mengorbankan petani dari wilayah lain.//Mldi