HarianMetro.co, POHUWATO – Seorang mahasiswi berinisial LL (22) di Kabupaten Pohuwato, mengalami dugaan penganiayaan oleh pacarnya, RS (23), pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kost di Kompleks Kantor Camat Marisa, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
LL menceritakan bahwa insiden tersebut, bermula ketika ia menerima informasi mengenai keberadaan RS di kost tersebut. Saat tiba di lokasi, LL melihat motor sepupu RS di luar kost.
Meski begitu, LL memutuskan untuk terlebih dahulu ke rumah orang tua RS, untuk memastikan keberadaannya. Setelah kembali ke kost, LL mendapati RS sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan lain.
“Saya mengetuk pintu kamar, perempuan tersebut keluar, dan saya melihat pacar saya sedang tidur di dalam. Setelah meminta izin, saya masuk untuk membicarakan masalah ini. Saat saya duduk, RS tiba-tiba menonjok wajah saya dan menampar berkali-kali,” ungkap LL.
Lanjut, LL mengaku belum merasakan dampak dari pukulan tersebut, hingga keesokan harinya ketika wajahnya mulai membengkak dan memar. Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kuasa hukum LL, ADV Sri Yuliyana Monoarfa, SH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu, korban mendatangi LPBH-NU dengan wajah yang lebam. Setelah mendengar kronologi dari LL, Yuliyana langsung membawa kasus ini ke Mapolres Pohuwato dan melakukan visum serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
“Kami berharap laporan korban segera direspon oleh Polres Pohuwato agar masalah ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mendampingi klien kami hingga kasus ini tuntas,” ujar Yuliyana.
Terakhir, Tim media kami akan menghubungi Satuan Reskrim Polres Pohuwato untuk memperoleh keterangan lebih lanjut pada Rabu, 12 Juni 2024.//AD