Aroma “Permainan” Menyengat, APH Harus Turun Tangan Selidiki Pembatalan Tender EO PENAS KTNA Gorontalo

HarianMetro.co, GORONTALO – Rentetan kejanggalan dalam pembatalan sepihak pemenang tender Event Organizer (EO) Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) XVII Tahun 2026 di Gorontalo mengindikasikan adanya “permainan” terselubung. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk segera turun tangan membedah proses lelang ini, guna mengusut tuntas dugaan intervensi politik dan kongkalikong yang bertujuan memenangkan pihak tertentu.

Indikasi pengaturan proyek (tender ) ini dinilai merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta berpotensi memicu pelanggaran hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Titik Terang Indikasi “Permainan” di Balik Layar

Dugaan adanya rekayasa dan tekanan dari luar sistem pengadaan menguat setelah melihat beberapa kejanggalan yang mencolok, diantaranya adalah Aturan yang “Dicari-cari”.

Alasan pembatalan karena pemenang menggunakan vendor asal Manado dinilai sebagai alasan buatan. Secara hukum, jika aturan tersebut tidak tertuang dalam dokumen tender resmi, maka menggunakannya sebagai dasar pembatalan adalah bentuk pelanggaran prosedur nyata.

Sistem Dikalahkan Intervensi dimana secara sistem elektronik, posisi Irfan Yusuf sudah berada di puncak penilaian dan mengantongi status bintang tiga (siap kontrak). Pembatalan manual di luar sistem ini menguatkan sinyal bahwa regulasi kalah oleh tekanan politik.

Adanya pola Komunikasi yang Mencurigakan, Adanya konfirmasi perlengkapan oleh dinas terkait sesaat sebelum pembatalan menunjukkan bahwa secara teknis panitia tahu pemenang sudah siap. Perubahan sikap yang mendadak ini mengindikasikan adanya instruksi atau “perintah dari atas” yang masuk di menit-menit terakhir.

Mengapa APH Harus Segera Masuk?

Sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang paling rawan tindak pidana korupsi materiil maupun immateriil.

Intervensi politik dalam menentukan pemenang proyek bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan ranah hukum. Tindakan menyisipkan syarat baru pasca-lelang untuk mendepak pemenang sah demi memuluskan EO titipan adalah indikasi kuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Jika APH tidak segera memeriksa panitia lelang dan dinas terkait, dikhawatirkan terjadi potensi kerugian negara akibat penunjukan vendor pengganti yang tidak kompeten atau berbiaya lebih mahal, yang pada akhirnya dapat mengancam kesuksesan event nasional pada 20–25 Juni 2026 tersebut.

Pengusaha Pilih Mengalah demi Kelancaran Event

Irfan Yusuf sendiri mengakui adanya atmosfer yang tidak sehat di lapangan. Ia memilih menerima pembatalan karena sadar jika ia melawan, proyek tersebut akan terus “dipersulit” oleh pihak-pihak yang memegang kendali politik.

Sikap mengalah korban demi menghindari rumitnya birokrasi di lapangan ini justru menjadi sinyal merah bagi APH bahwa ada intimidasi terselubung yang membuat pelaku usaha lokal tidak berdaya melawan “permainan” oknum pejabat. Penjelasan transparan dan penyelidikan hukum kini menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik di Gorontalo.//HM

APHGorontaloIrfan YusufJakartaPembatalan TenderPENAS KTNA XVIIPenegak Hukum
Comments (0)
Add Comment