Indomaret Resmi Beroperasi di Pohuwato, Idris Kadji Beri Komentar Tegas

0 393

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemberitaan soal diresmikannya perusahaan retail Indomaret di Pohuwato masih menyisahkan polemik. Pasalnya, isu tersebut masih menjadi topik yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Respon terkait polemik tersebut salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, yang mengaku kecewa terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pohuwato atas masuknya perusahaan retail Indomaret di Kabupaten Pohuwato.

Komentar tegas tersebut disampaikan Idris Kadji, pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD, Nasir Giasi, beserta sejumlah anggota bersama Pemda Pohuwato dan Pihak Indomaret, Selasa (04/01/2022).

Wakil Ketua DPRD Pohuwato itu menyampaikan bahwa perusahaan itu sejak awal menganggap remeh aturan yang berlaku di Bumi Panua.Menurutnya, hingga saat ini, secara pribadi dirinya belum pernah melihat hasil kajian yang dilakukan oleh Pemda Pohuwato.

“Apa yang dilakukan Indomaret ini pandang enteng. Dari awal masuk saja kita sudah ditipu. Sampai sejauh ini, hasil kajian Pemda pun kami belum tahu. Tiba-tiba sudah ada MoU,” ungkap Idris.

Politisi PKB itu juga meminta agar kerjasama antara Indomaret dan Pemda Pohuwato diperjelas, agar bisa disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak melahirkan konflik.

“Kami tidak minta dihargai Pemerintah, tapi tolong, di daerah ini hanya ada Pemerintah dengan DPRD. Sebab, ada apa-apa, masyarakat larinya ke kita. Jangan asal-asal saja masuk. Dalam MoU harus diperjelas. Harus dituangkan juga point jika semua point yang disepakati tidak dilaksanakan, maka pemerintah siap mencabut izinnya,” tegas Idris Kadji.

Sementara itu, pihak Indomaret, yang diwakili oleh Lisence Legal Indomaret, Fahri Kumayas, mengatakan bahwa penyebab terjadinya polemik masuknya Indomaret di Pohuwato, merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mohon, baik kepada Pemerintah maupun seluruh masyarakat Pohuwato, dari kami tidak ada niatan bersikap pandang enteng. Jadi itu kesalahan oknum. Kemarin itu ada kesalahan oknum, yang tidak sesuai arahan manajemen. Karena oknum itu ingin cepat, makanya cara yang digunakan salah. Akibatnya, ulah oknum tersebut sudah diberi sanksi oleh perusahaan,” ungkap Fahri.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.