HarianMetro.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian. Untuk membahas isu-isu terkait otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, hubungan Pusat dan Daerah, dan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Rapat tersebut, di Pimpin langsung Ketua Komite I dan dihadiri seluruh Anggota DPD RI Komite I, yang berlangsung di ruang rapat Sriwijaya Lt. 2 Gedung B DPD RI. Selasa, (10/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI, Dapil Gorontalo, Syarif Mbuinga menyampaikan bahwa, sebagai Lembaga Tinggi Negara dengan take line “Dari Daerah, Untuk Indonesia,” berharap sebahagian besar keberpihakan menteri dalam negeri untuk Daerah, walaupun posisinya sebagai pemerintah pusat.
“Tentang DOB apakah kami harus berpapua, sehingga tentang moratorium itu dicabut secara paksial tapi ini tidak untuk ditanggapi, tadi pak menteri sudah menjelaskan banyak terkait hal-hal tersebut, yang kami harapkan adalah pak menteri ada di pihak daerah untuk memperjuangkan sebagai orang yang dipercaya oleh pak Prabowo,” ujar Syarif, dengan sapaan akrabnya Pasisa.
Selanjutnya, Syarif Mbuinga merupakan mantan Bupati Pohuwato 2 Periode itu menjelaskan bahwa, kemampuan anggaran daerah ini perlu diseriusi dan dicarikan solusinya dari berbagai Pihak terkait.
“Ketika pak menteri awal jadi Mendagri, saya salah satu Bupati di Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, permasalahannya pak menteri, bahwa daerah hari ini banyak mengalami kesulitan, tadi pak wamen sudah menjelaskan tentang kapasitas piskal daerah dengan rimek atau special grean pada akhirnya ada satu ketentuan 10% dari total DAU setelah dipisahkan belanja pegawai itu untuk dana desa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pasisa juga menyinggung persoalan yang terjadi di Provinsi Gorontalo, dimana menyangkut hak-hak keuangan daripada aparat desa yang baru saja menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Gorontalo.
“Permasalahannya yang terjadi mungkin pak menteri sudah dapat laporan di Provinsi Gorontalo, satu kabupaten seluruh aparat Desa demo kepada kepala Daerah kaitan dengan sudah tiga bulan terlambat pembayaran hak-hak keuangan desa, dimana salah satu instrumen yang menyebabkan terjadi pelemahan terhadap kapasitas piskal atau kemampuan keuangan daerah adalah rimek tadi atau special grean tadi,” tambah Pasisa.
“Lantas ada pembebanan yang bersifat wajib terhadap daerah ini juga ikut berkontribusi melemahkan pemerintahan yang ada di daerah pak menteri. Akibatnya apa? Salah satu penyebabnya adalah kewajiban daerah terhadap desa dan kewajiban-kewajiban lainnya itu terlambat dan melemahkan proses penyelenggaraan pemerintahan yang ada di daerah,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya Penjabat (PJ) Gubernur di Provinsi Gorontalo itu tiga kali mengalami pergantian sepanjang transisi menuju pilkada serentak. kata Pasisa, jikalau hal ini menjadi sebuah potret tentang kondisi yang ada di Republik ini sudah pasti melemahkan proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Karna posisi PJ itu terbatas kewenangannya, nah mohon izin pak menteri perlu ini evaluasi secara keseluruhan. Kami tidak bicara tentang apakah PJ ini melihat senator dengan kedua mata beliau atau seperti apa tidak. Tetapi tiga kali terjadi pergantian maka disitu pasti ada cela terhadap potensi pelemahan terhadap penyelenggara dilevel provinsi maupun kabupaten/kota,” tutupnya.//HM