Warga Wonosari Murka, Mobil PT. PG Dilarang Masuk : Kesbangpol Boalemo Gelar Rapat Forkopimda

0 316

HarianMetro.co, BOALEMO – Keinginan Masyarakat Wonosari membuat alur sungai untuk beralih ke aliran yang lain menjadi polemik berkepanjangan karena harus diperhadapkan dengan pihak PT.Perusahaan Gula Gorontalo (PTPGG).

Sebelumnya, pada bulan Januari dan Februari 2023, warga Wonosari tiga kali telah melakukan penggalian alur sungai. Namun, diketahui galian itu ditimbun kembali oleh pihak PT.PG Gorontalo.

Persoalan ini pun mendapat kecaman keras dari masyarakat Wonosari pada umumnya, dan berujung pada aksi penutupan akses jalan yang sangat jelas berdampak pada terganggunya kendaraan operasional milik PT.PG Gorontalo.

Camat Wonosari mengatakan, bahwa alasan masyarakat melakukan pengalihan aliran itu, karena untuk menyelamatkan akses jalan dan rumah rumah penduduk dari ancaman bahaya erosi.

Menanggapi persoalan ini Pemerintah Boalemo melalui Kesbangpol menggelar rapat bersama Forkopimda untuk memecah masalah dan mencari solusi, dengan mengundang pihak PT.PG Gorontalo, bertempat di Rumah Makan Citra Ayu Kecamatan Tilamuta, Sabtu (4/3/2023).

Rapat itu dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Boalemo, Dr. Hendriwan. M. Si, didampingi oleh Sekertaris Daerah, Dr. Sherman Moridu, Kepala Kesbangpol, Asni Abubakar Jusuf. M. Si, Camat Wonosari dan hadir juga Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Kapolres Boalemo, AKBP, Deddy Herman,S.I.K, serta Staf Ahli PT.PG Gorontalo, Kapolsek Wonosari, dan Danramil Wonosari.

Pada rakor itu, PT.PG Gorontalo, melalui staf ahli, menyampaikan bahwa PT.PG Gorontalo memberikan ruang gerak yang seluas luasnya kepada masyarakat Wonosari untuk kembali melakukan penggalian alur sungai ke hilir yang lain dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab apabila ada dampak protes dari pihak manapun baik secara perdata maupun secara hukum yang berlaku.

“Pertimbangkan permasalahan yang mungkin timbul, yakni, keberatan bapak osnar pemilik lahan, informasi yang bersangkutan tidak memberi izin untuk penggalian alur sungai di lahannya. Selanjutnya, keberatan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten gorontalo maka perlu adanya koordinasi, dampaknya ke lahan wilayah Kabupaten Gorontalo, dan apakah pihak BWSS akan memberikan rekomendasi, karena sesuai aturan adalah kewenangan BWSS, maka perlu di koordonasikan,” papar staf ahli, PT.PG Gorontalo.

Tak sampai disitu, Staf Ahli PTPG Gorontalo itu juga menyampaikan enam poin penting. Pertama, lahan milik PT.PG Gorontalo seluas 16 ha, dipastikan akan terisolir agar dapat diberi solusi pembuatan akses jalan.

Kedua, untuk masyarakat Kecamatan Wonosari secara umum dan secara khusus untuk masyarakat Desa Suka Maju tidak lagi melakukan tindakan tutup jalan maupun aksi lain yang dapat mengganggu operasional PT.PG Gorontalo. Ketiga, apabila ada hal hal yang membuat masyarakat tidak nyaman dapat di komunikasikan dengan pihak terkait dengan tidak mengambil tindakan sendiri.

“Jangan setelah digali terus terisolir lalu dibiarkan begitu saja, tentunya ini yang kita bahas bersama Forkopimda hari ini,” ucap staf ahli PT.PGG itu.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo harus kembali melakukan rapat Forkopimda yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan dengan mengundang seluruh unsur terkait terutama pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS).//LY

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.