HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, tengah melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Suharsi Igirisa didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin S. Mohi, dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH., MH.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Pohuwato dalam membentuk Desa Sadar Hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa syarat-syarat pembentukan sudah dipenuhi untuk 27 desa di Pohuwato.
“Kami ingin memastikan bahwa tahapan pembentukan Desa Sadar Hukum di Pohuwato bisa segera terealisasi dan mendapatkan penetapan dari Menteri Hukum RI,” ujar Wabup Suharsi.
Sementara itu, Masan Nurpian mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemkab Pohuwato dalam membentuk kelompok sadar hukum (Kadarkum) serta pos bantuan hukum (Posbankum) di desa-desa. Ia menyebut bahwa percepatan ini merupakan langkah positif bagi masyarakat.
“Luar biasa, Pak Kabag Hukum gerak cepat dalam membentuk kelompok Kadarkum dan Posbankum dalam jumlah yang cukup besar. Ini menjadi modal penting dalam pembentukan Desa Sadar Hukum,” kata Masan.
Ia juga berpesan agar Kadarkum dan Posbankum yang telah terbentuk terus dibina sambil menunggu penetapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menambahkan bahwa saat ini tengah berlangsung pelatihan paralegal di Kemenkumham Gorontalo. Pelatihan tersebut diikuti oleh 20 peserta, dengan 9 peserta berasal dari Pohuwato, menjadikan daerah ini sebagai pengirim peserta terbanyak.
“Tahun ini, jumlah kelompok Kadarkum akan terus bertambah. Selain itu, 27 Posbankum yang sudah terbentuk akan diperkuat dengan sumber daya manusia yang kompeten dalam menjalankan tugas-tugas paralegal,” pungkas Owin.
Terakhir, dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkab Pohuwato optimis pembentukan Desa Sadar Hukum dapat segera terwujud demi meningkatkan kesadaran dan akses hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut. //AD