Teror Kader HMI Menguat, PB HMI Nilai Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

0 137

HarianMetro.co, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh, mengecam keras rangkaian teror dan intimidasi yang menimpa kader HMI di sejumlah daerah, khususnya di Sumatera Utara dan Jawa Barat, pasca mencuatnya isu penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Senin (30/03/2026). Kasus penyiraman terhadap Andrie sendiri masih menjadi sorotan publik dan terus didesak untuk diusut tuntas.

Menurutnya, ancaman yang diterima kader HMI tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menekan sekaligus membungkam gerakan mahasiswa yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap isu-isu kebangsaan.

“Teror terhadap kader HMI adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. Ini bukan sekadar ancaman personal, melainkan ancaman terhadap ruang demokrasi itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Iklan

Rifyan menjelaskan, pola ancaman yang muncul, baik melalui pesan elektronik maupun bentuk tekanan lainnya, menunjukkan adanya unsur pidana yang serius. Dalam konteks hukum positif, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai ancaman kekerasan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindakan yang mengandung tekanan dan unsur paksaan juga beririsan dengan ketentuan Pasal 335 KUHP, serta berpotensi masuk dalam ranah Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan terhadap korban.

Iklan

Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari rasa takut dan ancaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pandangannya, rangkaian teror yang terjadi bersamaan dengan menguatnya desakan publik untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai kebetulan semata. Sejumlah pihak juga telah mendesak agar aktor intelektual di balik kasus tersebut diusut secara transparan.

“Ada korelasi yang tidak bisa diabaikan. Ketika isu ini mulai disuarakan secara terbuka, justru muncul ancaman. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut, sekaligus siapa yang berada di balik teror terhadap kader HMI,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam merespons secara serius akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta membuka ruang bagi praktik intimidasi yang lebih luas terhadap masyarakat sipil.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Negara harus hadir dengan sikap tegas, profesional, dan transparan. Setiap pelaku, baik di lapangan maupun yang berada di belakang layar, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, Rifyan menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan tetap konsisten menjalankan peran kritisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ancaman tidak akan menghentikan perjuangan. Justru ini menjadi penguat bahwa kebenaran harus terus disuarakan,” pungkasnya.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.