
HarianMetro.co, GORONTALO – Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengeroyokan di jalan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen menyebar luas di media sosial pada Sabtu (17/3/2025).
Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat melakukan penganiayaan menggunakan batu, balok kayu, serta memukul korban dengan helm. Beberapa di antaranya bahkan tampak mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sat Reskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mereka telah resmi ditahan sejak hari ini, Jumat (28/3/2025),” ujar AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal menjelaskan identitas keenam tersangka, yakni:
GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya. RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi. RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.
“Dengan bukti yang cukup, keenam tersangka telah resmi kami tahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Akmal. (**)