Terlapor Dugaan Serobot Tanah Belum di BAP, Ini Kata Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua

0 656

HarianMetro.co, BOALEMO – Perkara dugaan penyerobotan tanah yang terletak di desa Lahumbo yang dilakukan oleh Hariyanto Yusuf atas perintah Rahman Hunowu sudah ditangani oleh Reskrim Polres Boalemo berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/222/VIII/RES. 1.24/2023/Reskrim, Tanggal 14 Agustus 2023.

Sejak pelaku yang diduga serobot tanah dilaporkan ke SPKT Polres Boalemo pada sabtu (5/8/2023), terinformasi hingga senin (28/8/2023) belum menjalani proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

Guna kepentingan penyelidikan maka pihak Reskrim Polres Boalemo menunjuk Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua.

Mencermati laporan yang diadukan oleh Bakar Ismail pada Sabtu (5/8/2023) maka dapat dikatakan bahwa perkara ini sudah 23 hari ditangani oleh kepolisian Polres Boalemo.

Meski sudah hampir sebulan dan penyidik yang telah ditunjuk menangani perkara tersebut sejak tanggal 14 Agustus 2023 namun belum melakukan penyelidikan kepada pihak terlapor Hariyanto Yusuf dan Rahman Hunowu atas dugaan penyerobotan tanah.

Sementara itu pihak pelapor Bakar Ismail menyampaikan bahwa dirinya selaku korban bersama saksi sudah menjalani proses pengambilan berita acara dari pihak reskrim Polres Boalemo.

“Saya sudah diambil BAP satu kali pada tanggal 7 Agustus, dan Saksi hari senin tangggal 21 Agustus diambil BAP, artinya jeda waktu BAP antara saya dan saksi terhitung jauh,tapi perkara ini sudah saya percayakan ke penyidik. saya doakan penyidik bekerja sesuai amanah yang di embannya” Kata Bakar Ismail.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui aplikasi via whatsapp, Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua menyampaikan bahwa besok dirinya akan memanggil terlapor Hariyanto Yusuf bersama Rahman Hunowu.

“Hari jumat saya sudah telpon mereka tidak datang umur panjang besok bikin undangan lagi” Kata Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua kepada media ini senin (28/8/2023.

Dengan demikian Bakar Ismail selaku korban penyerobotan menaruh harapan besar agar penyidik yang telah ditunjuk adalah sebagai penegak hukum yang adil bisa mengungkapkan perkara secara terbuka dan terang benderang tanpa melihat status atau membedakan latar belakang masyarakat

“Kalau saya ditanya itu, siapa pun dia yang telah ditunjuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan di Reskrim Polres Boalemo adalah sebagai penegak hukum yang adil, lengkapi dulu semua prosesnya, tapi sudah saya percayakan perkara ini kepada penyidik yang menangani” Sambungnya

“Saya juga berharap kiranya penyidik yang ditunjuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum pidana. Maksud saya begini jangan cuma saya yang di BAP sementara mereka terlapor belum di BAP apalagi mereka bilang perkara ini sudah dikembalikan ke desa,lalu bagaimana dengan janji janji pak Robert mereka akan di BAP” Ucap Bakar Ismail.//Lily

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.