HarianMetro.co, GORONTALO – Aliasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gelar aksi demonstrasi, menyikapi surat instruksi PB HMI kepada seluruh HMI Cabang dan BADKO se-Indonesia. Rabu,(12/6/2024)
Aksi demonstrasi tersebut, menyangkut:
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif
membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud; - Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan
pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan; - Mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan pembungkaman ruang-ruang demokrasi :
meninjau Kembali Draft Revisi Undang-undang Penyiaran karena di anggap mengancam
kebebasan Pers.
Koordinator Lapangan Zulfikar Daday selaku Kabid PTKP HMI Cabang Gorontalo, mengatakan Aksi yang digelar tersebut merupakan bagian dari ikhtiar HMI selaku kader umat dan kader bangsa, untuk dapat mengawal segala bentuk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
“aksi demonstrasi ini bentuk pengawalan HMI terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat khususnya rakyat Gorontalo”, tutur Zulfikar Daday
Selain itu, Aliasi HMI meminta stakeholder terkait agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dan sama-sama mengawal sampai tuntas.
“Kebijakan ini kami anggap merugikan rakyat, tidak adil, atau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga kami selaku masyarakat yang dikatakan sebagai masyarakat intelektual, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hal itu”, tegasnya.//MLDI