Serapan Anggaran Covid-19 di Kabupaten Pohuwato Capai 43,62%

0 491

HarianMetro.co, POHUWATO – Kepala Badan Keuangan Daerah Pohuwato melalui Sekretaris BKD Suhartono Hulawa menegaskan serapan anggaran Dana Covid-19 di Pohuwato saat ini mencapai angka 43.62% tepatnya 16 M 978 Juta Rupiah.

Adapun rincian belanja Kesehatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mewajibkan Setiap Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran sebesar 8%.

“Untuk penyerapan dana Covid di Pohuwato khususnya belanja kesehatan sebagaimana amanat dari Menteri keuangan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 8% bersumber dari DAU dan DBH mengalokasikan khusus untuk belanja kesehatan”, terang Suhartono Kepada Awak Media, Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan, khusus untuk belanja kesehatan difokuskan pada penanganan kesehatan bersifat wajib seperti insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga
Vaksinator, juga termasuk didalamnya belanja vaksinasi yang lain.

“Untuk penanganan tenaga kesehatan sifatnya usulan dari OPD terkait, kemudian mengajukan usulan untuk sampai bulan Agustus kami sudah mengalokasikan untuk prosesnya belum tersalur disebabkan bahwa masih ada verifikasi kementerian tinggal bagaimana validasi usulan itu”, tambah Suhartono.

Diakuinya, sebelumnya asistensi dilakukan pihak BPKB namun saat ini untuk alokasi anggaran khususnya Instensif tenaga Vaksinator menunggu usulan atau rekomendasi dari tiap-tiap Puskesmas di 13 Kecamatan yang ada

“Iya, tentunya dari segi penyerapan tergantung segi kasus Instensif tenaga kesehatan, jadi Pandemi lebih tinggi otomatis penyerapannya lebih banyak dihitung perkasus”, tandasnya.//Edi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.