HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah menekankan pentingnya tiap pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan jaminan resiko hidupnya.
Mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua dan pensiun yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Berdasar hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato melalui BPJS ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK sebesar Rp.70 Jt kepada keluarga Alm. Kasim Tahir yang sebelumnya berprofesi sebagai Pemanjat Kelapa di Wilayah Pohuwato.
Dimana secara simbolis penyerahan bantuan ini dilakukan langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga, kepada istri Alm. Kasim Tahir dirumah kediamannya, Kamis (26/08/2021).
Bupati mengatakan sangat penting untuk melakukan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat atau setiap pelaku usaha
“Tentunya dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari”, tuturnya.
Selain itu, melihat situasi perkembangan Daerah yang hingga saat ini masih berada dalam Pandemi Covid-19, sehingga BPJS ketenagakerjaan bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi kebutuhan perekonomian Keluarga.
“Kami sangat berterimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan semoga ini sekiranya dapat mendorong dan membantu kebutuhan saudara kita ini”, harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, Achmad Djuuna mengatakan selain profesi pemanjat kelapa asuransi bantuan ini juga diperuntukan bagi setiap penyelenggara jenasah dan nelayan.
“Semua kita asuransikan, dan kebetulan yang meninggal ini pada saat melaksanakan tugasnya”, jelasnya
Ia berharap agar program tersebut dapat dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah.
“Uang ini semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, misal dijadikan modal usaha. Kerena harapan satu-satunya atau yang menjadi tulang hidup telah meninggal kita hanya bisa memberikan jaminan kecelakaan kerja seperti ini”. Tandas Achmad.//Edi