Sekda Pohuwato Buka Bimtek Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

0 242

HarianMetro.co, POHUWATO – Sekretaris Daerah, Iskandar Datau menghadiri serta membuka Bimtek (Bimbingan Teknis) yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St), untuk seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Rabu (2/8/2023).

Bimtek tersebut berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati dan turut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli M. Katili, Kepala Bidang IK, Zakiya Basrewan dan Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo, Idris Kunte, sekaligus selaku Narasumber serta diikuti para pengelola data informasi.

Dalam momentum ini, Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dalam sambutannya mengatakan, pentingnya keterbukaan informasi yang tak lain merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Iskandar Datau.

Menurutnya, hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting bagi negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta mewujudkan negara yang baik.

Tidak sampai di situ, Sekda Pohuwato, Iskandar Datau khawatir bila penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan, nantinya akan terjadi masyarakat yang pasif, unjuk rasa, dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

Oleh karena itu, dengan adanya PPID ini diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga bisa berjalan efektif serta hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, secara nyata dapat terpenuhi.

“Atas nama pemerintah daerah kabupaten pohuwato berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” harap Iskandar Datau.

Sementara itu, Kadis Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran melaporkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan Kepala Daerah.

“Penunjukkan PPID di Kabupaten Pohuwato, itu menandakan bahwa keseriusan pemerintah daerah untuk kemudian bagaimana mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tutup Kadir Amran.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.