Sebanyak 159 Narapidana Lapas Kelas IIB Pohuwato Terima Remisi 17 Agustus

0 355

HarianMetro.co, POHUWATO – Sebanyak 159 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato mendapatkan remisi umum 17 Agustus dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Remisi umum pertama 158, dan remisi umum kedua atau yang dibebaskan, itu 1 orang. Jadi total 159 narapidana,” kata Abdul Radjak Suleman, Kasi Binapagiatja Lapas Kelas IIB Pohuwato, Selasa (17/08/2021).

“Pemberian remisi itu sudah dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian remisi, syarat-syarat utama sudah dipenuhi,” imbuhnya.

Penyerahan remisi umum ke 159 narapidana itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya secara daring mengucapkan selamat bagi warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus.

“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia,” kata Yasona Laoly.

Turut hadir secara luring pada acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas IIB Pohuwato tersebut, Ketua DPRD Nasir Giasi, Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya, Kasdim 1313/Pohuwato Mayor Inf Frankie Kirimang.//usd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.