Resmob Polda Gorontalo, Kembali Membekuk 4 Pelaku Judi Online di Bonbol

0 400

HarianMetro.co – Gorontalo, Tim Resmob Polda Gorontalo, yang dipimpin Ipda Sucipto Amboy, kembali menangkap 4 (Empat) pelaku judi online yang beroperasi di Desa Buidu, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

Dimana setelah Diketahui keempat pelaku yakni Lk. EA Alias Ucun (38) selaku Bandar, FM (23), RS (42), dan AR (50), dimana ketiganya bertindak sebagai sub agen atau disebut sebagai pengecer judi online di Kabupaten Bone Bolango.

Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari anggota Opsnal Resmob Polda Gorontalo, yang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana perjudian jenis kupon putih (Togel), yang terjadi di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatam Sipatana, Kota Gorontalo.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil melakukan penangakapan terhadap salah seorang pelaku, FM, yang diduga sebagai pengecer kupon togel serta juga ditemukan barang bukti, 1 buah handphone, dan uang hasil perjudian,” Ungkap Sucipto.

lanjut Sucipto, mnegatakan berdasarkan pengembangan keterangan dari FM, Tim Resmob Polda Gorontalo kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti lainnya yang diantara salah satu pelaku merupakan bandarnya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku yakni 1 buah handphone flip, 1 buah handphone warna hitam, 4 rekapan togel, 1 buah tas coklat berisi rekapan togel, 2 buah handphone android, 1 buah atm BCA, 1 unit laptop jenis warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 3.086.000, ditambah dengan uang dalam rekening bandar Rp.4.883.000, yang jumlah keseluruhannya Rp.7.969.000,” Tutup Sucipto. (HM01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.