Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU Pohuwato Baru Mengantongi 12 Partai Politik Yang Resmi Mendaftar Dari 18 Partai Politik
HarianMetro.co, POHUWATO – Pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD dari seluruh partai politik (Parpol) telah memasuki hari terakhir atau injury Time pendaftaran, sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Sesuai pantauan Crew HarianMetro.co hingga pukul 21:10 Wita dari 18 Partai Politik yang ada, baru 12 partai politik Resmi memasukan daftar bakal calon anggota DPRD dari masing-masing Parpol dan sudah di beri tanda terima oleh KPU, diantaranya Partai NASDEM, PDI PERJUANGAN, PKS, PAN, PKB, GERINDRA, DEMOKRAT, PERINDO, PKN, PPP, GOLKAR, PBB.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali mengatakan bahwa dirinya masih menunggu Partai politik yang belum mendaftar dan memasukan Daftar bakal Calon Anggota DPRD hingga pukul 23:59 Wita, jika pada batas waktu yang di tentukan KPU sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Partai politik belum mendaftar. Maka partai politik yang belum memasukan Daftar bakal Calon Anggota DPRD, itu dinyatakan tidak dapat mengikuti perhelatan pileg DPRD kabupaten pohuwato.
“Partai Politik yang belum mendaftar dan belum memasukan Daftar bakal Calon Anggota DPRD hingga pada pukul 23:59 pada perhelatan pileg DPRD Pohuwato, itu tidak dapat mengikuti perhelatan Pileg,” Tandas Rinto.//HM