HarianMetro.co, Boalemo – Dalam rangka penanganan stunting tingkat Kabupaten Boalemo, Pemerintah Boalemo menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga desa. Bertempat di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo. Jum’at ( 25/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos, Kadis Sosial dan PMD, Mondru Mopangga, serta para camat dan kepala-kepala Desa se-kabupaten Boalemo.
Penjabat Sekretaris Daerah Boalemo,Supandara Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyatuhkan pemahaman dan komitmen percepatan penurunan stunting didesa.Dimana percapatan penurunan stunting didesa ini sudah diatur dalam Peraturan presiden No.72 tahun 2021.
“Tentu dalam penanganan percepatan stunting di desa,kapala desa harus menetapkan tim percepatan penurunan stunting yang bertugas mengkoordinasikan dan mengevaluasi percepatan penurunan stunting di desa,” ucapnya.
Melalui kesempatan ini dirinya berharap kepada peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-bainya dan Percepatan penurunan stunting didesa harus mengacu pada peraturan Presiden No.72 tahun 2021.
“Pemerintah desa diharapkan dapat memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang ada di desa serta mengoptimalkan program-program pembangunan di desa,karena penurunan angka stunting ini,ditahun 2024 sudah harus berada diangka 14 porsen,”tandasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, membuka kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga desa dalam rangka penanganan stunting tingkat Kab.Boalemo,bertempat dihotel New Rahmat Kota Gorontalo,Jum’at 25/2023.
Kegiatan tersebut dihadiri ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos, Kadis Sosial dan PMD Dra.Mondru Mopangga,
Para camat dan.kepala-kepala Desa.
Penjabat Sekretaris Daerah Supandara Nur,ST menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyatuhkan pemahaman dan komitmen percepatan penurunan stunting didesa.Dimana percapatan penurunan stunting didesa ini sudah diatur dalam Peraturan presiden No.72 tahun 2021.”kata Pj.Sekda.”
Tentu,,dalam penanganan percepatan stunting didesa,kapala desa harus menetapkan tim percepatan penurunan stunting yang bertugas mengkoordinasikan dan mengevaluasi percepatan penurunan stunting di desa.
Pemerintah desa,diharapkan dapat memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang ada didesa serta mengoptimalkan program-program pembangunan didesa.Karena penurunan angka stunting ini,ditahun 2024 sudah harus berada diangka 14 porsen.”ungkap Pj.Sekda.”
Sehingga itu,melalui kesempatan ini,saya berharap kepada peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-bainya dan Percepatan penurunan stunting didesa harus mengacu pada peraturan Presiden No.72 tahun 2021.”tutur Pj.Sekda.”