HarianMetro.co, POHUWATO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marisa, Abdullah Hasanudin, menegaskan bahwa tidak ada pernikahan resmi maupun siri yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis yang baru-baru ini viral di media sosial. Pasangan ini terlihat menggunakan pakaian adat pengantin Gorontalo dan berpose seolah-olah menjalani prosesi pernikahan, tetapi tindakan itu hanya untuk kepentingan konten.
Abdullah Hasanudin mengonfirmasi bahwa pihak Polres Pohuwato telah melakukan proses mediasi terkait kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasangan itu, Dela dan Ical, mengaku telah berpacaran selama lebih dari setahun dan tinggal bersama di sebuah kos-kosan untuk menjalankan usaha online mereka.
“Mereka hanya membuat konten dengan memakai pakaian adat Gorontalo, berpose seolah-olah melaksanakan akad nikah, bahkan ada foto yang menggambarkan prosesi pembatalan. Saya tegaskan tidak ada proses akad nikah, baik secara resmi maupun siri, yang dilakukan melalui KUA Kecamatan Marisa,” ujar Abdullah, Pada Rabu (30/10/2024).
Abdullah juga menyampaikan keresahan yang timbul akibat postingan viral tersebut, terutama karena banyak pihak yang mempertanyakan hingga menuduh KUA terlibat dalam peristiwa ini. “Kami merasa dirugikan. Ini menyangkut adat, agama, dan aturan hukum yang jelas melarang pernikahan sesama jenis, dan KUA tidak terlibat sama sekali dalam hal ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato, Drs. H. Fahry J. Djafar, M.HI, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama beberapa instansi telah menggelar mediasi bersama Polres Pohuwato terkait kasus ini.
“Tadi pagi jam 10, sesuai undangan Kapolres, kami adakan pertemuan. Ketua MUI, Ketua NU, Kepala KUA, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Dela yang didampingi ibunya. Namun, Ical yang hadir dan tidak didampingi oleh keluarga karena masih ada kedukaan” jelas Fahry.
Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa pasangan tersebut memiliki hubungan lebih dari sekadar teman. “Menurut keterangan mereka, Dela dan Ical sudah tinggal bersama di kos selama setahun. Mereka memiliki usaha jual pakaian online, dan tujuan awalnya membuat konten untuk mempromosikan pakaian adat Gorontalo,” tambahnya.
Selama pemeriksaan, awalnya pasangan tersebut mengelak memiliki hubungan romantis. Namun, setelah didesak oleh Kapolres, mereka akhirnya mengaku. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa mereka tidak boleh lagi tinggal bersama, dan akan ada tindak lanjut berupa pembinaan dalam bentuk asesmen kejiwaan di tingkat provinsi.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolres untuk memastikan tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan,” pungkas Fahry.
Pewarta: //Mldi