Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi di UGD 16 Puskesmas Pohuwato, Minta Perbaikan Layanan Kesehatan
HarianMetro.co, POHUWATO – Untuk memantau potensi maladministrasi dalam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di 16 Puskesmas di Kabupaten Pohuwato, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, melakukan kunjungan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Rabu (9/10/2024).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati, turut hadir Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Asisten Pemkesra Arman Mohammad, dan Kepala Dinas Kesehatan Fidi Mustafa.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti saran terkait kajian potensi maladministrasi di pelayanan UGD oleh Puskesmas di Pohuwato.
Dalam wawancara, Wahiyudin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan data dan menemukan beberapa poin yang masih perlu dilengkapi oleh pihak Puskesmas.
Namun, kata Wahiyudin, bahwa tanggung jawab atas peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berada pada Puskesmas, tetapi juga mencakup peran Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, hingga pemerintah daerah. Semua pihak harus bersinergi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan,” ujar Wahiyudin.
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi, terutama terkait dengan kinerja Dinas Kesehatan.
Menurut Wahiyudin, intervensi kebijakan diharapkan mampu mengurangi jumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas, yang selama ini banyak dikeluhkan, terutama terkait dengan pelayanan di UGD, mulai dari tenaga medis hingga ketersediaan obat-obatan dan fasilitas.
“Kami berharap, setelah adanya intervensi dari Ombudsman, keluhan masyarakat dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Ombudsman pun meminta Puskesmas aktif mempublikasikan standar pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerima layanan kesehatan.
“Jika standar pelayanan ini dipublikasikan dan masyarakat mengetahuinya, kami yakin komplain bisa dikurangi,” pungkas Wahiyudin. //AD