Miris, Gunakan Akses Jalan Desa Tanpa Koordinasi, Pemuda Batanga Popayato Menilai PT. IGL Lancang
HarianMetro.co, POHUWATO – Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Badan Advokasi Bentang Alam (BATANGA) Popayato, menolak rencana reklamasi yang akan dilakukan oleh PT. Inti Global Laksana (IGL) di wilayah Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Reklamasi tersebut, rencananya akan digunakan sebagai akses kenderaan yang bermuatan hasil produksi perusahaan. Namun, akses keluar masuk kenderaan perusahaan tersebut melewati Desa Milangodaa, Popayato, Trikora, Bunto dan Desa Talaga Biru.
Salah Satu Pemuda Batanga Popayato, Moh. Fahri Tuda menjelaskan bahwa keluar masuknya mobilisasi perusahaan itu melewati jalan desa. Menurutnya, pihak perusahaan belum melakukan koordinasi dengan masyarakat dan lemerintah desa setempat.
“Keluar masuknya mobil perusahaan itu melewati akses atau jalan desa. Meskipun pihak perusaan sudah membuat jembatan sendiri, tetapi mereka juga melewati jalan desa. Sementara belum ada koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat soal alternatif akses lain yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat.” jelas salah seorang pemuda batanga saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, pada Jum’at,(03/12/2021)
Selain itu, ia juga mempertanyakan izin dari perusahaan, terkait dengan rencana reklamasi. Pihaknya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi, yang mensyaratkan untuk mengajukan permohonan ke Bupati selaku pimpinan daerah.
“Dasar kami adalah Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir, yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk pelaksanaan reklamasi itu adalah dengan mengajukan permohonan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati. Nah kami ingin meminta klarifikasi dari pihak perusahaan apakah sudah mengantongi izin atau belum.” Ungkap Moh. Fahri
“Kemarin kita konfirmasi ke humas perusahaan, katanya itu sengaja dibuat juga sebagai pemecah ombak. Bagibkami itu tidak rasional. Kalau pemecah ombak, kerangka bangunannya itu harus horizontal. Ini tidak. Dia vertikal. Sehingga tidak logis kalau itu adalah pemecah ombak.” pungkasnya.//(**)