Menyangga keputusan KPU, Paslon WaliRaja Melakukan Gugatan Melalui Bawaslu Boalemo

0 545

HarianMetro.co, BOALEMO – Bakal pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Boalemo tahun 2024, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu Kabupaten Boalemo. Langkah itu dilakukan usai pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo.

Di wawancarai Awak media, Wahyudin Lihawa Mengungkapkan, menghargai apa yang menjadi keputusan KPU. Dimana sudah di tetapkan pada tanggal 18/06/2024 terkait dengan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.

“Kita menghargai keputusan KPU yang sudah di tetapkan pada tanggal 18 juni 2024, terkait dengan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Boalemo” Ucap Wahyudin,

Tidak hanya itu, Wahyudin juga mengungkapkan, bahwa ini menjadi penting bagi Paslon Wali Raja untuk mengambil beberapa tindakan atas keputusan ini, mulai dari berkonsultasi dengan pihak KPU dan Pihak Bawaslu kabupaten Boalemo terkait dengan keputusan ini.

“Saran dari Bawaslu kita diminta untuk membuat gugatan atas keputusan ini, dan saat ini kita sedang menyusun gugatan tersebut dan kita di berikan waktu selama 2 hari untuk menyapaikan gugatan ini.” tutur Wali

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saat di Konfirmasi Oleh awak media melalui via whatsapp, Sabtu 22/06/2024, Ronal Rampi menyebut permohonan sengketa tersebut telah diajukan pada Jum’at, 21/06/2024 Pukul 22.56 Wita Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.

“Berkas permohonan sengketa Wali Raja sudah masuk ke Bawaslu tadi malam pukul 22.56 Wita. Rencana akan dibahas pada rapat pleno pimpinan, Sesuai dengan ketentuan. Rapat pleno ferivikasi Dokumen rencana akan di laksanakan sesuai ketentutan paling lama 1 hari kerja selama permohonan di terima .” ungkap Ketua Bawaslu.

Ronal Rampi menuturkan, hari senin Bawaslu Boalemo akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut.

Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 1 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan kedua bakal Calon Bupati- Calon Wakil Bupati Boalemo independen tersebut.

“Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil,” pungkas Ronal.//Ovy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.