Masyarakat Manawa, Keluhkan Pungutan Biaya 3 Persen Untuk Pembuatan Surat Tanah

0 853

HarianMetro.co, POHUWATO – Masyarakat Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato keluhkan pelayanan Pemerintah Desa terkait pelayanan pengurusan administrasi yang ada di Desa Manawa.

Hal ini disampaikan langsung oleh masyarakat Manawa yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media. Menurutnya, salah satu dari keluarganya yang saat itu ingin mengurus surat tanah tapi terkendala dengan biaya yang ditentukan oleh pemerintah Desa.

“Itu katanya ada biaya, dan kalau tidak dibayar mereka tidak akan mengerus kebutuhan surat-surat, dan itu sudah berapa kali terjadi,” Ungkapnya, Rabu (9/21)

Terkait benar atau tidaknya informasi tersebut, awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada Sekertaris Desa Manawa, Kasman Ibrahim melalui telepon via whatsapp.

Saat ditanya, Kasman pun membenarkan hal tersebut bahwa memang ada permintaan biaya pembuatan surat tanah dari pemerintah Desa kepada masyarakat.

“Iya, itu memang benar. Untuk pembuatan satu surat 3%. Itu terhitung dari harga tanah,” Jelasnya

Sementara itu, Kepala Desa Manawa Marlulu Djafar saat di konfirmasi oleh awak media hingga saat ini belum mendapat jawaban, baik melalu sambungan Telepon dan Whatsapp. Hingga berita ini diterbitkan awak media HarianMetro masih menunggu jawaban dari Kepala Desa Manawa.//ME (Berita ini masih dalam tahap Verifikasi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.