HarianMetro.co, POHUWATO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato akhirnya menghentikan laporan Johan Chornelis Rumampuk terhadap salah satu peserta Pilkada Pohuwato 2024.
Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang dikeluarkan dengan nomor 01/PL/PB/Ka/29.06/IX/2024 pada Jumat, 27 September 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilu, laporan tersebut tidak diregistrasi. Penolakan ini disebabkan laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan prosedur, laporan atas nama Johan Chornelis Rumampuk dan terlapor Saipul A. Mbuinga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal,” tulis Yolanda dalam surat tersebut.
Ketika dikonfirmasi, salah satu komisioner Bawaslu, Munawar, menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Suratnya telah kita tempel di depan. Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal,” ucapnya singkat, menjelaskan langkah yang diambil oleh Bawaslu terkait laporan ini.
Dengan keputusan ini, proses hukum terkait dugaan penerbitan SPT yang diadukan Johan Chornelis Rumampuk terhadap Saipul A. Mbuinga berakhir, setidaknya dalam konteks pengawasan pemilu. Keputusan Bawaslu ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan syarat formal dalam setiap laporan yang diajukan. (**)