Kunjungi Kemnaker, Wabup Suharsi Bahas Solusi Atasi Kendala Rekrutmen Tenaga Kerja

0 89

HarianMetro.co, POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, melakukan pertemuan dengan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Dalam kunjungan tersebut, Wabup Suharsi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu, Kepala Dinas Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ramayani Nento.

Suharsi menjelaskan, pihaknya kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Pohuwato.

“Biasanya kami hanya diminta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, pada tahap prosesnya, kami tidak dilibatkan,” ujarnya.

Padahal, menurut Wabup Suharsi, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Perpres 57/2023.

“Sedangkan kita dengan perusahaan-perusahaan sulit untuk mengawal dan mendapatkan informasi tentang jumlah tenaga kerja yang direkrut atau progres perekrutan,” tambah Suharsi.

Sementara itu Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati, SE., M.Si., menyambut baik diskusi tersebut dan memberikan arahan.

Ia menyebutkan, Perpres 57/2023 memang belum sepenuhnya disosialisasikan, namun kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pengantar kerja telah direncanakan.

“Fungsi pelayanan ini untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan kemampuan, sementara pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan,” ujar Siti.

Ia juga menyoroti insentif bagi perusahaan yang patuh melaporkan lowongan pekerjaan berupa penghargaan, seperti piagam. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif.

Peningkatan Layanan Pasar Kerja
Perpres 57/2023, yang diundangkan pada 25 September 2023, menggantikan Keppres 4/1980. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di pasar kerja.

Terpisah, Kadis Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, mengungkapkan bahwa Perpres 57/2023 menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan.

“Kita koordinasikan itu khususnya peraturan tentang kewajiban itu wajib penempatan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, Ibu Wakil Bupati inginnya pada koordinasi dengan Kemnaker, khususnya terkait Pasal 2 Ayat (3) Perpres 57/2023, yang mengatur fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja.

“Itu inti dari koordinasi kami dengan kementerian dan alhamdulillah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari ibu direktur,” tambahnya.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.