HarianMetro.co, POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar di kantor KPU Kabupaten Pohuwato pada Minggu pagi (22/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU, Firman Ikhwan, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Pohuwato.
Dalam keterangannya, Komisioner KPU Pohuwato, Dian F. Pakaya, yang membawahi divisi teknis dan penyelenggaraan, menyampaikan bahwa proses penetapan pasangan calon telah berjalan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif dari masing-masing calon telah diverifikasi dengan cermat.
“Kami telah melakukan verifikasi dengan teliti, dan hari ini kami tetapkan secara resmi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak maju dalam Pilkada Kabupaten Pohuwato 2024. Mereka adalah pasangan ‘Saipul A. Mbuinga dan H. Iwan S. Adam’ (SIAP), serta pasangan ‘H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief’ (ILOMATA). Kami berharap seluruh pihak dapat berkompetisi dengan sehat dan demokratis,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan, seluruh pasangan calon dinyatakan bebas dari indikasi penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa Iwan S. Adam, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Pohuwato, telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari DPRD, sebagai syarat pencalonan.
Terkait salah satu pasangan calon yang sempat mengunggah dokumen ijazah asli yang keliru, Dian memastikan bahwa hal tersebut telah diperbaiki saat tahapan perbaikan dokumen berlangsung, dan masalah tersebut sudah terselesaikan.
Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon akan memasuki tahap kampanye yang dijadwalkan akan dimulai dalam beberapa hari mendatang. KPU juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Penetapan ini menjadi langkah awal dalam persaingan politik yang diharapkan akan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Pohuwato untuk periode 2024-2029.
Pewarta: //Mldi