KPU Pohuwato Gelar Rapat Pleno Terbuka, Ini Penjelasan Rinto W. Ali

0 534

HatianMetro.co – POHUWATO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato baru saja melaksanakan Rapat Pleno Terbuka (RPT) terkait dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ditingkat Kabupaten, pada senin, (15/12/20)

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali menjelaskan bahwa dari hasil Rapat Pleno tadi sudah ditetapkan, namun terdapat salah satu tim dari pasangan calon yang hadir tidak membawa mandat, sehingha menolak untuk menandatangani salinan berita acara.

“Untuk hasil mereka sudah terima. Tetapi masih menunggu proses yang sementara jalan di bawaslu. Jadi menolak menandatangani itu menjadi hak mereka. Yang pasti ditanda tangani atau pun tidak, proses jalan terus.” Jelas Rinto.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pada rapat tersebut tidak ada selisih hasil perolehan suara yang dikoreksi. Hanya saja perbaikan dibeberapa data pemilih dan sudah dilakukan koreksi.

Ia pun menjelaskan bahwa hanya tersisa satu tahapan, yakni tahap penetapan calon terpilih.

“Kalo tahapan di kita tinggal satu tahapan lagi. Yakni tahap penetapan calon terpilih, dan terbuka ruang bagi pihak yang belum menerima hasil yang ditetapkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi” Pungkasnya.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.