HarianMetro.co, POHUWATO – Badan Pertanahan Nasional alias BPN untuk saat ini memiliki kewenangan dan ruang lingkup yang lebih luas. Hal ini terbukti adanya penggabungan Tata Ruang ke dalam BPN sejak tanggal 27 Oktober 2014. Dimana BPN berada dalam naungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan satu-satunya lembaga negara yang khusus menangani pertanahan di NKRI ini.
Sehingga, sudah seyogyanya ATR/BPN ini betul-betul fokus menangani pertanahan di negara ini untuk kepentingan rakyatnya, sehingga rakyat merasa terlindungi dan terjamin status pertanahannya oleh negara.
Hari ini, Ada apa dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Yang dinilai sangat buruk dalam pengurusan sertifikat tanah warga, yang diketahui Implementasi Reformasi Agraria pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018, tidak berlaku di Kabupaten Pohuwato.
Pengurusan Sertifikat tanah bagi masyarakat Pohuwato di Kantor BPN Kabupaten Pohuwato, terkesan sangat lambat dan buruk dengan Administrasi yang berbelit belit,l. Padahal Presiden telah memerintahkan untuk memangkas dan mempermudah urusan Administrasi bagi Masyarakat.
“Sebelum Kepala Kantor yang menjabat sekarang, pengurusan Sertifikat tanah sangat mudah, yang hanya dengan waktu 3 bulan, bahkan Kepala Kantor sebelumnya ibu Lindaryam itu hanya waktu 2 minggu selesai. Tapi Kepala kantor yang saat ini, terkesan sangat lambat dan buruk dalam pengurusan Sertifikat, bahkan sampai setahun Lebih”. Ungkap M. Ruzali D. Hunowu, selaku Ketua Forum PKP (Pengembangan Kawasan dan Permukiman) yang dibentuk melalui PerMen PUPR No. 12 Tahun 2020. Senin (12/24).
“Begitu banyak aduan Masyarakat terkait ketidak konsistennya Kepala kantor BPN saat ini, membuat masyarakat bingung atas perintahnya yang berbelit-belit. Kemarin begini, sekarang begitu, nanti besok apalagi, tidak jelas apa maunya apa. Mungkin perlu ada RDP dari Komisi I DPRD terkait dengan KAKAN BPN”. Lanjut pria yg akrab disapa “kak uya” ini.
Beliau berharap ada jalan keluar terhadap persoalan ini agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan legitimasi atas kepemilikan lahannya. Pungkasnya.//HM