Kasus Aliran Sesat di Paguat Tak Kunjung Usai, Janwar Pertanyakan Peran 4 Orang Aleg Dapil Paguat-Dengilo

0 795

HarianMetro.co, POHUWATO – ketua Aliansi GEMPPA, Janwar Hippy kembali menyoroti polemik ajaran aliran sesat Yayasan Aqidah Syariah yang mengatasnamakan Thariqat Naqsabandiyah di Kecamatan Paguat, yang kian tak mendapati kejelasan, Sabtu (31/07)

Padahal, kata Janwar Hippy di Kecamatan Paguat sendiri terdapat Empat orang Aleg (Anggota Legislatif) di DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Kecamatan Paguat terdapat 4 orang Aleg yang berada di Komisi 1 DPRD Kabupaten Pohuwato, namun untuk terlibat menyelesaikan persoalan ini belum juga ada,” Tegas Janwar

Lebih lanjut, Janwar pun  mengungkapkan bahwa khasus ini juga sudah mendapatkan titik terang dengan di keluarkan surat keputusan MUI Kabupaten Pohuwato.

“MUI Kabupaten Pohuwato padahal sudah mengeluarkan Fatwa MUI bahwa Aqidah syariahbyang mengatas namakan Tareqat Naqsabandiyah meruapakan ajaran aliran sesat,” Kata Janwar

Terakhir Ia juga berharap, kerana belum juga ada tindaklanjut dari Tim PAKEM mengenai masalah ini, maka dirinya berharap dengan hadirnya empat orang Aleg bisa ikut menyelesaikan persoalan ini.

“Kami Masyarakat Paguat mengharapkan peran lebih dari para Aleg Dapil Paguat dengilo untuk mempresur aliran sesat yang ada di Kecamatan Paguat, kami juga sudah beberapa kali mendatangi pihak DPRD menyankan tindklanjut kasus ini,” Tandasnya.//Efendi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.