Investasi FX Family Diduga Melanggar Hukum, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan

0 1,008

HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Daerah Gorontalo, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalomelakukan Konferensi pers terkait dengan dugaan investasi ilegal yang melibatkan salah satu oknum Kepolisian di Kabupaten Pohuwato. Oknum aparat dengan inisial HY, kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Gorontalo.

Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan penyelidikan terkait dengan keterlibatan salah satu oknum kepolisian dalam investasi yang diduga tidak berizin ini.

“Dugaannya demikian. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana. Apabila terbukti, diproses sesuai hukum-hukum yang berlaku. Saat ini ditreskrimsus dibantu oleh polres pohuwato tengah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan tersebut.” Jelas Deni Oktavianto, Jum’at (10/12).

Selain itu, Deni juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan satgas-satgas terkait, tentang recovery aset yang bersangkutan.

“Nah ini kita perlu koordinasi dengan satker terkait, seperti OJK, kemudian satgas wasapada investasi, tentang recovery asetnya dan seperti apa nanti pemgembaliannya. Skema-skema pengembalian kerugian masyarakat sedang dikoordinasikan.” tambah Deni.

“Sampai sekarang kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan pemeriksaanya masih berlanjut. Saksi-saksi itu kita periksa untuk dapat menentukan siapa saja yang bertanggung jawab terkait dengan perbuatan melawan hukum ini. Nanti soal siapa saja yang terlibat, akan terjawab setelah proses pemeriksaan saksi-saksi tadi itu selesai” Pungkasnya.//(**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.