HarianMetro.co – POHUWATO, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2020 baru saja bergulir dan menyisahkan berbagai hal. Salah satunya soal dugaan adanya praktik money politic/politik uang, yang digugat oleh salah satu pasangan calon dan kini tengah diproses oleh pihak Lembaga Penegakan Hukum yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato. Selasa (15/12/20).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pihaknya sudah siap dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan PMK no 6 Tahun 2020 tentang tata beracara di MK oleh pasangan calon terkait dengan hasil pilkada ditingkat Kabupaten.
“Olehnya kami dari pihak Bawaslu, siap dalam memberikan keterangan yang tentunya keterangan-keterangan tersebut sesuai dengan peraturan teknis yang sudah dirapatkan” jelasnya
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan, olehnya ketiga laporan yang masuk masih sementara menjalani proses klarifikasi dan sudah memeriksa para pelapor dan saksi-saksi.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa untuk persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Difable, hanya merupakan kesalahan dalam penulisan angka-angka oleh pihak KPU.
“Persoalan DPT Difable itu hanya sebatas kesalahan dalam penulisan angka-angka. Olehnya kami menyarankan untuk dilakukan perbaikan oleh pihak KPU agar semua angka-angka dalam berita acara merupakan informasi yang valid.” pungkasnya.//HM