Hadiri Rapat RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Kata Wabup Suharsi

0 318

HarianMetro.co, POHUWATO – Rapat Paripurna Ke-62 DPRD Kabupaten Pohuwato, yang digelar Senin (22/7/2024), membahas penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Wakil Ketua I Nirwan Due, Wakil Ketua II Idris Kadji, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, asisten, staf ahli Bupati, dan pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menegaskan pentingnya penyusunan RPJPD baru, seiring berakhirnya periodisasi RPJPD Kabupaten Pohuwato 2009-2025.

“Sesuai Pasal 18 Permendagri No.86 Tahun 2017, paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045,” ujar Wabup Suharsi.

Kemudian, Wabup Suharsi menambahkan, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten sesuai amanat Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional.

“RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJPD 2009-2025. Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan tersebut menjadi titik awal penyusunan RPJPD baru,” jelas Wabup Suharsi.

Perencanaan pembangunan daerah, lanjut Suharsi, memiliki fungsi strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta menjamin penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien.

Berdasarkan Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017, RPJPD adalah penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Tidak sampai disitu saja, Wabup Suharsi pun menyinggung Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang menegaskan penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

“Penyusunan RPJPD dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi,” tutur Wabup Suharsi.

“Adapun cita-cita jangka panjang ini dicapai melalui delapan misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama pembangunan. Delapan misi pembangunan tersebut menjadi kerangka implementasi yang terjabarkan dalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato 2025-2045,” pungkas Wabup Suharsi.

Terakhir, rapat ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pohuwato 2025-2045, dengan harapan dapat membawa pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.