Gugatan Terhadap SMA Paguat Ditolak, Kuasa Hukum: Aset Pemprov Aman

0 257

HarianMetro.co, POHUWATO – Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah usai. Majelis Hakim yang membacakan poin-poin dari putusan yang sebanyak 100 lebih halaman ini secara tegas menyatakan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari penggugat. Serta membebankan biaya perkara terhadap para penggugat, Kamis (16/02/2023).

Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Jupri, SH.MH menegaskan bahwa perkara gugatan perdata terhadap objek tanah lokasi pembangunan SMA Negeri 1 Paguat Kabupaten Pohuwato, memang betul digugat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dari keluarga Due di Tilamuta.

“Perkara ini disidangkan sejak akhir tahun 2022 dan baru hari ini memasuki pengujung sidang yakni pembacaan putusan”, jelasnya.

Dalam dalil gugatan yang mereka susun, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Due menyatakan bahwa tanah yang ditempati untuk membangun SMA Negeri Paguat merupakan tanah hak milik dari orang tuanya yang dibeli pada tahun 1995 dan 1996.

Oleh karena telah berdiri bangunan sekolah, maka pihak penggugat meminta pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan tergugat lain untuk membayar ganti rugi secara materil dan immateril, sebesar kurang lebih Rp. 4 Miliar.

“Alhamdulillah setelah persidangan yang cukup panjang. Walaupun Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat dan turut tergugat. Akan tetapi, dipemeriksaan pokok perkara justru menolak gugatan dari penggugat,” katanya.

“Kami dari kuasa hukum tergugat 2 Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo melihat bahwa salah satu dasar penolakan disebabkan karena ketidakjelasan legal standing dari para penggugat,” imbuhnya.

Selain itu, sebagaimana diketahui dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, yang artinya siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan pada saat agenda pembuktian, penggugat ternyata hanya memiliki alat bukti surat tetapi tidak ada saksi.

Berbeda dengan pihak tergugat, Jupri menerangkan, pihaknya memiliki alat bukti seperti surat yang menerangkan bahwa tanah yang saat ini dibangun diatasnya gedung SMA Negeri Paguat merupakan tanah milik pemerintah daerah yang dibeli dari Djafar Toraja, dikuatkan lagi dengan Saksi Mantan Camat Paguat dan mantan Kepala Cabang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Paguat yang saat itu ikut membubuhkan tandatangan di atas bukit surat tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo ini juga tidak lupa menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengambil pelajaran dari perkara gugatan perdata ini.

“Saya melihat bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, maka kita telah berhasil menjaga aset Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal mana dengan berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. Tanah dan bangunan SMA/SMK menjadi aset Pemerintah Provinsi. Di sisi lain, gugatan ini juga menjadi semacam warning bagi Pemerintah Provinsi agar selalu melakukan proses inventarisasi aset-aset Pemerintah Provinsi beserta alas-alas hak-nya. Kalau perlu secepat mungkin mengurus sertifikat hak milik atas tanah dari aset-aset tersebut. Dengan demikian kita telah melakukan upaya preventif dari lahirnya gugatan-gugatan baru ke depan”, pungkasnya.

Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini, diantaranya Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Kepala Sekolah SMA Negeri Paguat Kabupaten Pohuwato, Turut Tergugat BPN Kabupaten Pohuwato serta Pemerintah Provinsi Gorontalo.//usd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.