Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Barat

0 1,725

HarianMetro.co, POHUWATO – Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelola keuangan desa, pada Kamis, (12/10/2023)

Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui tim penyidiknya melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiaadaa, TA 2019/2021.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Crew HarianMetro.co berdasarkan keterangan kasi intel kejaksaan pohuwato Iwan Sofyan.SH.MH. penggeledahan tersebut dilakukan Tim jaksa penyidik terhadap barang bukti beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato TA 2019 s/d 2021

Dimana, untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan Pohuwato berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Nomor : PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar, tanggal 09 Oktober 2023.

Terkait penggeledahan Kantor Desa, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Buntulia Barat, Tutan Pulumudoyo melalui telephon seluler untuk mendapatkan tanggapan, namun dirinya engan memberikan tangapan, akan tetapi ia meminta kepada crew HarianMetro.co agar menunda pemberitaan atas pengeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan Pohuwato.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.