HarianMetro.co, POHUWATO – 15 Maret 2024 Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat dengan Nomor : 009/SEK-DPMD/265 Tentang pemberitahuan,
Dimana, Oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Tutam Pulumuduyo, telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Pasalnya, kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : B-2383/P.5.14/Fd.1/11/2023 Tanggal 8 November 2023 dan Sesuai ketentuan Pasal 9 huruf (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa.

Hal ini juga sebagaimana yang tertera dalam surat pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Ketua BPD Buntulia Barat, dimana dalam ketentuan pada Pasal 8 ayat (3) s/d ayat (5) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa untuk segera menyampaikan laporan kepada Bupati melalui camat Duhiadaa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa Buntulia Barat.
Hingga Berita ini diterbitkan, Crew HarianMetro.co masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Dinas PMD.//HM