Dirreskrimsus Polda Gorontalo Sebut Investasi Milik Oknum Polisi Bakal Berurusan Dengan Hukum

0 1,228

HarianMetro.co, POHUWATO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan konverensi pers terkait dengan dugaan investasi ilegal di Pohuwato. Pasalnya, isu investasi tersebut saat ini ramai diperbincangkan publik. Konverensi pers Ditreskrimsus Polda Gorontalo ini berlangsung di Polres Pohuwato, pada Jum’at (10/12/2021).

Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, banyak yang mengatur soal ancaman pidana bagi usaha-usaha yang tidak mengantongi izin perdagangan.

“Undang-Undang tentang perbankan di pasal 46 itu sudah menyatakan bahwa setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat, juga harus punya izin.” Jelas Deni Oktavianto.

Selain ancaman pidana tentang penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin, lebih lanjut Deni juga mengungkapkan bahwa dugaan investasi ilegal ini juga terancam dijatuhkan sanksi soal penipuan dan penggelapan.

“Lebih lanjut di pasal 372 atau 378 soal penipuan dan penggelapan, juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pencucian uang.” Tambahnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi jenis-jenis investasi semacam ini. Menurutnya, masyarakat harus jelih memahami skema dari jenis investasi tersebut.

“Yah kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati menyikapi investasi-investasi yang marak beredar sat ini. Kenali skemanya, kalau ada janji-janji keuntungan yang besar tapi sudah tidak masuk akal, kami sarankan tidak usah.” Pungkasnya.//(**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.