HarianMetro.co, POHUWATO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, dianggap mempersulit proses pencairan APBDes Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Persatuan, Sunarjan T. Wakiden, kepada crew HarianMetro.co, Senin (19/04/2021).
Menurutnya, sudah enam kali aparatnya menghadap ke Dinas PMD untuk memenuhi administrasi pengajuan APBDes Desa Persatuan. Tapi, sampai detik ini tak kunjung dipastikan kapan pencairannya.
“Kita dimintai untuk melengkapi administrasi yang katanya kurang, seperti perubahan APBDes, kurangnya rekomendasi Camat yang menurut mereka belum lengkap. Juga terkait pemberhentian dan pengangkatan aparatur Desa,” tutur Sunarjan di kediamannya.
Padahal, menurut Sunarjan, semua administrasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa sudah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Camat Popayato Barat, Zulkifli Buludawa.
“Beberapa aparat saya, siang tadi dari Dinas PMD. Kata aparat saya, mereka (Dinas PMD/Ibu Rosma) memaksakan SK aparatur Desa tahun 2020. Terus, kata Ibu Rosma, ini hanya formalitas,” tambahnya.
Selain itu, Sunarjan juga menuturkan, aparatnya sudah menemui Ibu Rosma dan menyampaikan bahwa, meskipun menggunakan SK aparatur Desa yang lama, tetap Kepala Dusun (Kadus) II yang diberhentikan itu tidak akan diberi insentif.
“Kadus tersebut tidak difungsikan lagi pada tahun 2020, tapi selama itu masih diberi insentif (gaji). Itu dilakukan karena kualitas kinerjanya tidak meningkat, malahan menghambat program,” pungkas Sunarjan.
Hingga berita ini diturunkan, HarianMetro.co yang telah menghubungi pihak Dinas PMD Pohuwato belum mendapat jawaban. //Usman