Desa Bulangita Jadi Pilot Project, Ketua TP PKK Pohuwato : Legalitas Pernikahan Harus Jelas

0 461

HarianMetro.co – POHUWATO, Desa Bulangita yang berada tepat di Kecamatan Marisa, kini dijadikan sebagai pilot project pendaftaran isbat nikah secara online.

Posko pencatatan isbat nikah (PIN) ini, dispensasi nikah dan perceraian (gugat cerai) khusus perempuan ditinjau oleh Ketua Tim Penggerak PKK Pohuwato, Jeanette Puspa Dewi Mbuinga Kilapong, didampingi Wakil Ketua II Rusmiyati Pakaya, Sekretaris Yusni Rahman bersama sejumlah pengurus dan anggota PKK Pohuwato.(11/11/20)

Senada dengan itu, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa bersama staf. Dan sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.

Dihadapan masyarakat, Ketua TP. PKK Pohuwato, Jeanette Kilapong berharap, kiranya ibu-ibu bisa segera memiliki buku nikah baik itu yang masih hidup bersama maupun yang sudah pisah baik pisah hidup maupun pisah mati.

“Ketidak adanya dari buku nikah ini besar pengaruhnya kepada keluarga itu sendiri terutama pengurusan administrasi kependudukan. Bahkan parahnya lagi bagi anak-anak yang mau masuk di jenjang pendidikan.Olehnya sangat diharapkan agar seluruh yang belum memiliki buku nikah untuk segera mendaftar, karena status perkawinan ini menjadi kendala di dalam mendapatkan buku nikah” Ucap Istri Syarif.

Sementara itu Wakil Ketua II TP. PKK Pohuwato, Rusmiyati Pakaya menambahkan bahwa TP. PKK berperan membantu, serta memberikan edukasi dengan harapan bahwa semua masyarakat pohuwato ini benar-benar tercatat dan memiliki administrasi kependudukan yang rapi. Karena segala yang menjadi persyaratan atau berbagai bentuk intervensi pemerintah ke masyarakat itu syaratnya memiliki kartu keluarga (KK).

“Ya, kartu keluarga itu akan diperoleh ketika mereka punya buku nikah. Sehingga akar permasalahan ini adalah buku nikah, maka ini yang akan kami selesaikan”,jelas Rusmiyati.

Lebih lanjut kata Rusmiyati, sejak dibuka pada Senin hingga Selasa kemarin ada 23 orang pendaftar, belum lagi pada hari ini (Rabu). Yang 23 orang ini tidak ada masalah dan akan langsung di isbat. Tercatat di desa bulangita itu ada sekitar 132 KK yang tidak memiliki kejelasan status pernikahan karena tidak memiliki buku nikah.

Selanjutnya, dijadikannya desa bulangita sebagai pilot project bukan karerna jumlah atau angka yang besar, cuma memang saat kami mengadakan evaluasi kampung KB teraspirasikan oleh masayarakat bahwa mereka sulit mendapatkan administrasi kependudukan karena banyak yang tidak memiliki buku nikah.//Guslan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.