HarianMetro.co, POHUWATO – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan hajatan yang bersifat wajib, ketika di suatu daerah Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan. Sehingga harus dilakukan pemilihan.
Olehnya, soal minimnya pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 tidak akan terjadi. Jika dalam satu daerah banyak yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Di Kabupaten Pohuwato itu sendiri, banyak tokoh-tokoh politik yang di anggap mampu atau memiliki keinginan besar untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato. Akan tetapi, kembali lagi ke masing-masing partai yang akan mengusung calon tersebut.
Berdasar data rekapitulasi secara keseluruhan, total ada 1.518 paslon yang mendaftar di 545 daerah pelaksana pemilu. Baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik. terdapat 101 paslon gubernur/wakil gubernur di 37 provinsi, 1.133 paslon bupati/wakil bupati di 415 kabupaten, dan 284 paslon wali kota/wakil wali kota di 93 kota.
Dimana, dari total tersebut, 51 di antaranya berasal dari paslon perseorangan. KPU mencatat, ada 43 daerah hanya dengan satu paslon. Dengan rincian, 1 pemilihan gubernur serta 42 pemilihan bupati dan wali kota termasuk Kabupaten Pohuwato.//HM